Pasal 9. (1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Pasal 10. (1) Informasi tentang identitas diagnosis
Anda sedang mencari informasi tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) 2011? Temukan panduan lengkapnya dalam dokumen pdf yang disediakan oleh RSUP Dr. Sardjito, rumah sakit rujukan nasional dan pendidikan di Yogyakarta. Dokumen ini berisi tentang tujuan, ruang lingkup, definisi, klasifikasi, dan standar SIRS 2011 yang berlaku di Indonesia.
Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: Download PDF (264.87 KB) Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat. BN = Berita Negara. TBN = Tambahan Berita Negara. Reupload Via : https://drive.google.com.
Dengan terselenggaranya Promosi Kesehatan di Rumah Sakit dapat mewujudkan Rumah Sakit yang berkualitas yang memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit baik nasional maupun internasional. Integrasi Promosi Kesehatan dalam asuhan Pasien melalui peningkatan komunikasi dan edukasi yang efektif juga dapat mewujudkan peningkatan mutu dan keselamatan Pasien.
PERMENKES NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS. dr Kamal Amiruddin, MARS. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan c. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang
RUMAH SAKIT. UMUM PUSAT RATATOTOK BUYAT . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di
Permenkes. Tahun. 2019. Tempat Penetapan. Jakarta Tanggal Penetapan. 16 Oktober 2019 Tanggal Pengundangan. 28 Oktober 2019 Tanggal Berlaku. 28 Oktober 2019 yYI41d.
  • 3et12rk6z3.pages.dev/18
  • 3et12rk6z3.pages.dev/271
  • 3et12rk6z3.pages.dev/365
  • 3et12rk6z3.pages.dev/155
  • 3et12rk6z3.pages.dev/113
  • 3et12rk6z3.pages.dev/262
  • 3et12rk6z3.pages.dev/40
  • 3et12rk6z3.pages.dev/156
  • 3et12rk6z3.pages.dev/183
  • permenkes akreditasi rumah sakit terbaru